
PURWOKERTO, WARTAPERWIRA.COM Senin (19/1) – Sidang perdana perkara dugaan tambang emas ilegal yang menjerat tiga buruh harian lepas digelar di Pengadilan Negeri Purwokerto, Senin (19/1). Dalam persidangan tersebut, advokat terdakwa mengajukan perlawanan terhadap surat dakwaan jaksa penuntut umum karena dinilai mengandung cacat formal.
Sidang dengan ketua majelis hakim Dian Anggraeni, S.H., M.H., serta dua hakim anggota, Kopsah, S.H., M.H., dan Indah Pokta, S.H., M.H., beragenda pembacaan dakwaan terhadap tiga terdakwa, yakni Yanto Susilo, Slamet Marsono, dan Gito Zaenal Habidin.
Ketiganya didakwa turut serta dalam kegiatan pengolahan dan pemanfaatan mineral tanpa izin di wilayah Ajibarang, Kabupaten Banyumas, sebagaimana diatur dalam Pasal 161 Undang-Undang Mineral dan Batubara juncto Pasal 55 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), terkait perkara tambang emas ilegal.
Usai pembacaan dakwaan, advokat para terdakwa, H. Djoko Susanto, S.H., menyatakan pihaknya mengajukan perlawanan advokat terdakwa, bukan eksepsi. Ia menegaskan mekanisme tersebut merujuk pada ketentuan perundang-undangan terbaru yang tidak lagi menggunakan istilah penasihat hukum dalam konteks keberatan awal.
Menurut Djoko, surat dakwaan jaksa mengandung cacat formal karena tidak mencantumkan titik koordinat atau ordinat lokasi asal material emas. Dalam perkara pertambangan, kejelasan lokasi dinilai penting untuk memastikan kepastian hukum terhadap locus delicti.
Selain itu, ia juga menyoroti dasar hukum yang digunakan jaksa penuntut umum. Dakwaan dinilai masih mengacu pada regulasi lama dan belum menyesuaikan dengan undang-undang terbaru yang berlaku di sektor pertambangan. Oleh karena itu, advokat terdakwa meminta majelis hakim menyatakan surat dakwaan tidak dapat diterima dan batal demi hukum.
Advokat juga mengajukan permohonan pengalihan jenis penahanan terhadap para terdakwa menjadi tahanan kota atau tahanan rumah dengan pertimbangan bahwa ketiganya hanya berstatus sebagai buruh harian lepas dalam perkara tambang emas ilegal tersebut.
Sementara itu, jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Negeri Purwokerto menyampaikan akan memberikan tanggapan resmi terhadap perlawanan tersebut pada persidangan berikutnya.
Majelis hakim menunda persidangan hingga Senin pekan depan dengan agenda mendengarkan tanggapan jaksa atas perlawanan advokat terdakwa. Putusan sela nantinya akan menentukan kelanjutan proses perkara dugaan tambang emas ilegal tersebut.
Redaksi: WartaPerwira