Memaknai Hak Asasi Manusia  Bagi Wartawan

Ilustrasi HAM dan Jurnalis (Dok : iStock)

WARTAPERWIRA.COM, Sabtu (10/1) – Moment bersejarah pertama kali bagi Indonesia, menjadi presiden Dewan Hak asasi manusia (HAM)  PBB di Jenewa. Suatu catatan bersejarah negara kita diakui sebagai salah satu negara yang diberi amanah dalam persoalan-persoalan HAM di dunia.

Indonesia resmi menjadi Presiden Dewan Hak Asasi Manusia (HAM) Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) pada Pertemuan Dewan HAM PBB di Jenewa, Jabatan Presiden Dewan HAM PBB akan diemban oleh Wakil Tetap Republik Indonesia untuk Perserikatan Bangsa-Bangsa di Jenewa, Duta Besar Sidharto Reza Suryodipuro.(Kompas, 8/1/2026).

Sebagai presiden Dewan HAM Indonesia dituntut untuk berperan secara fair, proporsional terhadap berbagai persoalan HAM yang terjadi secara obyektif, inklusif, dan berimbang, sesuai dengan programme of work tahunan Dewan HAM PBB serta isu-isu hak asasi manusia yang menjadi perhatian bersama.

Secara realitas faktual tentunya, Indonesia memegang amanah tanggung jawab berat, karena harus memberikan rasa keadilan, kebenaran bagi siapapun pelanggar HAM  sesuai dengan ketentuan Hukum yang berlaku secara Internasional.

Namun apabila kita lihat kedalam khususnya dalam ekosistem jurnalistik di Indonesia terutama bagi para wartawan, persoalan-persoalan HAM masih menjadi pekerjaan rumah besar dan harus segera di benahi oleh pemerintah. Masih banyak kasus-kasus yang menimpa wartawan kita penyelesaiannya belum tuntas dan selama ini banyak wartawan-wartawan kita yang menjadi korban pelanggaran HAM.

Padahal HAM adalah satu satu point penting bagi profesi wartawan dalam menjalankan tugas dan fungsinya, hal tersebut terkait dalam : Hak  untuk mendapatkan informasi dan kebebasan untuk berekpresi yang dijalankan oleh wartawan sesuai Undang-Undang 40 tahun 1999 tentang pers.

Data Aliansi Jurnalis Independen (AJI) mengenai kekerasan terhadap wartawan sepanjang tahun 2025, sangat signifikan dengan ragam kekerasan : Ancaman, intimidasi, perampasan alat dokumentasi, doxing yang dialami oleh para wartawan, jumlah korban terbanyak bulan Maret terdapat 13 korban  wartawan dan bulan Agustus sebanyak 16  korban wartawan  https://advokasi.aji.or.id/grafik-data-kekerasan Negara belum sepenuhnya hadir melindungi wartawan.

Apabila kita telaah lebih dalam tugas dan fungsi seorang wartawan mulia dan maha berat, karena selalu terkait dengan kepentingan publik yang lebih luas. Secara prinsip tugas dan fungsi wartawan diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 8 yang menjamin kemerdekaan pers dan perlindungan hukum bagi wartawan saat menjalankan tugas jurnalistik, Pasal 28D Ayat (1) UUD 1945 tentang hak atas perlindungan hukum dan kepastian hukum. Dan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM),  jurnalisme masuk pada ranah kegiatan pembelaan HAM.

HAM yang seharusnya bagi wartawan

Semua wartawan  dengan profesi yang diemban sebagai peliput dan penyampai berita, tentunya akan menghadapi resiko yang akan ditemuinya. Namun para wartawan ini menyadari betul dengan tugas dan fungsi yang dijalani. Karena akan selalu berinteraksi dengan manusia, mengingat objek berita yang akan dijadikan laporan dalam setiap liputan adalah manusia dengan segala persoalannya.

Dalam tugas dan fungsinya, bagaimana seorang wartawan harus mampu menjaga, memegang nilai-nilai kemanusiaan dalam setiap langkah jurnalismenya. Pada saat mendapatkan informasi dan kemudian menyampaikan informasi pada publik, aspek HAM merupakan prioritas yang harus  dipatuhi dan dijalani.

Ketika bicara HAM, apakah hal tersebut  menjadi kebutuhan dan keinginan wartawan? Ada hal yang lebih penting bagi wartawan ketika bicara HAM, wartawan membutuhkan perlindungan secara hukum, baik untuk dirinya sendiri maupun objek berita dalam berita-berita kasus maupun non kasus. Sehingga ada jaminan ketenangan pada saat liputan berita.

Hal diatas menegaskan pada kita bahwa, tugas seorang wartawan secara esensi formil dilindungi oleh undang-undang. Sehingga berbagai pihak siapapun harus memahami dan menghormati akan keberadaan seorang wartawan.

Pakar Hukum pidana Suparji (2020) menguatkan tentang perlindungan bagi wartawan bahwa wartawan dilindungi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Maka, kekerasan kepada wartawan sangat disayangkan. Masih menurut pandangan Suparji penangkapan terhadap wartawan sangat bertentangan dengan Hukum dan Hak Asasi Manusia atau HAM.

Penghormatan, kepatuhan akan Undang-undang 40 tahun 1999 pers dan kode Etik Jurnalistik setidaknya, tidak hanya menjadi ranahnya wartawan untuk memahami. Namun lebih dari itu dan penting adalah para pemangku kepentingan : pemerintah, DPR, aparatur hukum (kepolisian kejaksaan dan kehakiman), TNI maupun masyarakat. Wajib menghormati dan tunduk pula pada ketentuan perundang-undangan yang berlaku bagi wartawan.

Keselarasan sebagai Presiden HAM PBB dan HAM bagi wartawan di Indonesia

Resminya Indonesia menjadi presiden HAM PBB 2026 ini tentunya merupakan kebanggaan bagi kita semua sebagai rakyat Indonesia. Namun pengakuan  tersebut idealnya selaras dengan pembenahan persoalan-persoalan HAM dilingkungan dunia jurnalistik di Indonesia. Minimal hal ini menjadi ajang pembuktian bahwa amanah yang di emban sebagai presiden HAM PBB beriringan sejalan dengan komitmen negara untuk tetap menjamin keberadaan HAM di Indonesia, terutama bagi wartawan seluruh Indonesia.

Pertanyaan selanjutnya apakah bisa? Tentu bisa, apabila semuanya bergandengan tangan membangun sistem hukum yang lebih baik bagi kemajuan Hukum dI Indonesia, terutama salah satunya dalam lingkup jurnalisme di Indonesia.

Redaksi: WartaPerwira

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *