UHC Purbalingga Terancam untuk tahun 2026
Foto: Kartu Indonesia Sehat (KIS).

WARTAPERWIRA.COM, Jumat (9/1) – Status Universal Health Coverage (UHC) di Kabupaten Purbalingga pada 2026 terancam tidak tercapai. Padahal, UHC bukan sekadar label administratif, melainkan indikator bahwa negara hadir menjamin akses layanan kesehatan bagi seluruh warga melalui skema Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) BPJS Kesehatan.

Kebijakan Baru BPJS Kesehatan Dorong Beban Fiskal Daerah Meningkat Tajam

Secara prinsip, UHC berarti hampir seluruh penduduk telah terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan dan mayoritas di antaranya berstatus aktif, sehingga warga dapat memperoleh layanan kesehatan tanpa hambatan biaya di awal. Dengan UHC, pendaftaran peserta bisa langsung aktif di hari yang sama, tanpa masa tunggu, termasuk untuk pelayanan penyakit berat seperti jantung, stroke, kanker, dan gagal ginjal, serta layanan darurat, stunting, Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ), hingga kejadian ikutan pasca imunisasi.

Namun, status penting ini kini terancam bukan karena rendahnya partisipasi masyarakat, melainkan akibat keterbatasan anggaran daerah di tengah kebijakan baru BPJS Kesehatan. BPJS menaikkan ambang batas kepesertaan aktif untuk kategori UHC dari sebelumnya 75 persen menjadi 80 persen dari 98 persen penduduk yang telah terdaftar sebagai peserta JKN. Artinya, beban pembiayaan daerah ikut meningkat secara signifikan.

Hitung-hitungan anggaran menunjukkan adanya jurang pembiayaan yang mengkhawatirkan. Untuk mempertahankan kepesertaan peserta non cut off, dibutuhkan anggaran sekitar Rp56 miliar. Sementara itu, anggaran yang tersedia saat ini hanya berkisar Rp26 miliar. Artinya, masih terdapat kekurangan hampir Rp30 miliar yang harus ditutup apabila Kabupaten Purbalingga ingin mempertahankan status Universal Health Coverage (UHC).

Bahkan, jika skema non cut off tetap dipaksakan tanpa tambahan anggaran, dana yang ada diperkirakan hanya mampu bertahan hingga Mei 2026. Hal tersebut disampaikan oleh Sekretaris Dinas Kesehatan Purbalingga, dr. Teguh Wibowo.

Kebijakan Cut Off PBI APBD hingga 50%

Sebagai langkah sementara, Pemerintah Kabupaten Purbalingga menerapkan kebijakan cut off hingga 50 persen terhadap peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) APBD, khususnya kelompok DTKS desil 6-10 yang dianggap sudah mampu, sementara desil 1-5 dipertahankan. Dari sekitar 102 ribu peserta PBI APBD, kurang lebih 51 ribu peserta telah dinonaktifkan.

Peserta yang terkena cut off diarahkan untuk beralih ke BPJS Mandiri dengan membayar premi dan denda tunggakan agar kepesertaan kembali aktif. Pemerintah daerah menggandeng Baznas untuk membantu pembayaran, sehingga peserta tetap bisa memperoleh layanan kesehatan sambil menunggu proses pendaftaran UHC baru yang membutuhkan waktu sekitar satu hingga dua bulan.

Saatnya Eksekutif dan Legislatif Membuktikan Komitmen pada Rakyat Kecil

Namun, kebijakan ini memunculkan keprihatinan publik. Banyak warga berharap skema non cut off tetap dipertahankan seperti yang masih diberlakukan di Kabupaten Banyumas, sehingga pelayanan kesehatan dapat berjalan seperti tahun-tahun sebelumnya. Jalan keluar seharusnya tidak berhenti pada memangkas peserta, melainkan pada keberanian pemerintah daerah mencari tambahan anggaran melalui realokasi belanja yang kurang prioritas demi melindungi kelompok rentan.

Di titik inilah komitmen pemerintah daerah benar-benar diuji. Jika Bupati dan jajaran eksekutif sungguh berpihak kepada rakyat kecil, maka penambahan anggaran sektor kesehatan seharusnya menjadi prioritas utama. Kesehatan bukan sekadar program pembangunan, melainkan hak dasar warga negara dan kewajiban negara sebagaimana diamanatkan oleh konstitusi.

Dalam konteks ini, DPRD Purbalingga juga tidak bisa sekadar menjadi penonton atau berlindung di balik dalih keterbatasan fiskal. Fungsi utama DPRD adalah penganggaran, dan di situlah keberpihakan diuji secara nyata. Jika sektor kesehatan yang menyangkut hidup dan mati warga tidak ditempatkan sebagai prioritas dalam pembahasan APBD maupun perubahan anggaran, maka patut dipertanyakan orientasi politik anggaran yang disepakati. DPRD memiliki kewenangan mendorong realokasi belanja dari pos-pos yang kurang menyentuh kebutuhan dasar masyarakat, dan kegagalan menggunakan kewenangan itu sama artinya dengan membiarkan risiko kesehatan ditanggung sendiri oleh warga.

Ketika Anggaran Berhadapan dengan Hak Hidup Masyarakat Kecil

UHC bukan sekadar capaian statistik. Ia adalah simbol nyata keberpihakan negara terhadap keselamatan dan martabat warganya, terutama mereka yang berada dalam kondisi paling rentan. Jika Purbalingga gagal mempertahankannya, yang dipertaruhkan bukan hanya reputasi daerah di hadapan pemerintah pusat, tetapi juga keselamatan dan masa depan puluhan ribu warga kecil yang selama ini menggantungkan harapan pada sistem jaminan kesehatan nasional.

Karena itu, kebijakan yang diambil seharusnya tidak semata berorientasi pada penyesuaian angka kepesertaan atau efisiensi fiskal, melainkan pada perlindungan hak dasar masyarakat. Negara, melalui pemerintah daerah dan DPRD, wajib hadir memastikan tidak ada warga yang terpaksa menunda berobat, menjual aset, atau berutang hanya untuk mendapatkan layanan kesehatan yang semestinya dijamin oleh sistem publik. Keberhasilan pembangunan tidak diukur dari seberapa rapi laporan anggaran disusun, tetapi dari seberapa kuat negara melindungi warganya ketika mereka paling membutuhkan.

Redaksi: WartaPerwira

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *