
WARTAPERWIRA.COM, Minggu (4/1) – Universal Health Coverage (UHC) pada dasarnya bukan sekadar program pembiayaan kesehatan, melainkan komitmen negara untuk memastikan setiap warga memperoleh layanan kesehatan yang layak tanpa hambatan finansial. Dalam kerangka Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), UHC diwujudkan melalui kepesertaan aktif BPJS Kesehatan, khususnya bagi kelompok rentan yang iurannya ditanggung pemerintah.
Masa Tunggu dan Risiko Tertundanya Akses Layanan
Namun, jika benar mulai 2026 diterapkan kebijakan bahwa kepesertaan UHC tidak lagi langsung aktif saat pendaftaran, maka kebijakan ini patut mendapat perhatian serius. Masa tunggu kepesertaan baik satu maupun dua bulan secara praktis berarti menunda akses layanan kesehatan bagi warga yang justru berada dalam kondisi paling membutuhkan.
Perlu ditegaskan, sakit tidak menunggu kesiapan administrasi. Kelompok miskin dan pekerja sektor informal sering kali baru berurusan dengan sistem kesehatan ketika kondisi sudah mendesak. Dalam situasi seperti ini, UHC seharusnya berfungsi sebagai jaring pengaman terakhir, bukan justru menjadi pintu yang tertutup sementara.
Tata Kelola, Efisiensi, dan Risiko Kebijakan
Dari sisi tata kelola, tujuan menertibkan data kepesertaan dan menekan pembiayaan yang tidak terkendali dapat dipahami. Namun, pendekatan yang membebankan risiko langsung kepada pasien berpotensi keliru arah. Persoalan utama UHC selama ini lebih banyak terletak pada pendataan, sinkronisasi data kependudukan, dan perencanaan anggaran bukan pada perilaku masyarakat semata.
Lebih jauh, penundaan kepesertaan berisiko menimbulkan dampak lanjutan. Pasien yang menunda berobat karena tidak aktifnya jaminan kesehatan berpotensi datang dalam kondisi lebih parah, dengan biaya perawatan yang justru lebih tinggi. Dalam jangka panjang, kebijakan ini dapat berbalik arah dari tujuan efisiensi yang ingin dicapai.
Reformasi UHC dan Perlindungan Kelompok Rentan
Kritik terhadap kebijakan ini bukan berarti menolak reformasi sistem kesehatan. Sebaliknya, kritik ini menegaskan bahwa reformasi harus berpijak pada prinsip keadilan dan perlindungan kelompok rentan. Negara tidak boleh hadir terlambat ketika warga berada dalam kondisi paling rapuh.
Jika perubahan kebijakan UHC memang diperlukan, maka semestinya disertai mekanisme perlindungan: pengecualian untuk kondisi gawat darurat, jalur aktivasi cepat bagi kasus medis tertentu, serta sosialisasi yang transparan dan berbasis regulasi resmi. Tanpa itu, UHC berisiko bergeser dari instrumen perlindungan sosial menjadi sekadar instrumen administratif.
Pada akhirnya, ukuran keberhasilan kebijakan kesehatan bukanlah seberapa ketat sistem disusun, melainkan seberapa cepat dan adil sistem tersebut bekerja saat warga membutuhkannya.
Redaksi: WartaPerwira