Menyoal Anugerah Dewan Pers 2025

Dok : Dewan Pers

WARTAPERWIRA.COM-Anugerah Dewan Pers (ADP) merupakan salah satu penghargaan yang diberikan oleh Dewan Pers pada seluruh insan pers dalam ekosistem media maupun pihak-pihak yang concern dengan pers di Indonesia yang diberikan melalui proses penilaian ketat yang dilakukan oleh tim juri merupakan perwakilan 11 konstituen Dewan pers AJI, AMSI, ATVSI, PRSSNI, IJTI, PFI, PWI, ATVLI, SMSI, JMSI dan SPS.

Anugerah ini diberikan tidak hanya kepada insan pers, tetapi juga kepada tokoh masyarakat yang menunjukkan komitmen, keberanian, serta konsistensi dalam mendukung kemerdekaan pers, memperjuangkan nilai demokrasi, dan melindungi keberlanjutan ekosistem media di Indonesia.

Melalui penghargaan ini, Dewan Pers ingin meneguhkan pesan bahwa kemerdekaan pers adalah tanggung jawab bersama, dan penguatan demokrasi hanya dapat terwujud dengan adanya kolaborasi antara pers, masyarakat sipil, dan tokoh bangsa. (anugerah.dewanpers.or.id )

Tentunya anugerah ini merupakan penghargaan yang sangat berharga bagi seluruh peserta yang dinilai, terutama bagi para jurnalis sebagai garda terdepan dalam menjaga nilai-nilai demokrasi dan komunikasi bagi kemajuan bangsa dan negara. Sehingga upaya-upaya yang dilakukan oleh seluruh insan jurnalis dalam membangun pencerahan dan penguatan bagi masyarakat selama ini,  mengandung nilai dan sarat dengan muatan makna yang mendalam dalam kemajuan dan pembangunan bangsa.

Persoalannya adalah, dalam anugerah ADP tahun 2025 yang akan diselenggarakan pada tanggal 10 Desember 2025  nanti, tidak melibatkan  juri yang tergabung dalam 11 konstituen Dewan Pers dan yang dinilai hanyalah tokoh-tokoh nasional yang mempunyai komitmen dalam memperjuangkan kemerdekaan pers. Para Jurnalisnya dan medianya sendiri tidak masuk dalam anugerah kali ini. Tentunya hal ini memunculkan pertanyaan tersendiri, padahal Dewan Pers sendiri adalah lembaga yang menaungi seluruh insan jurnalis melalui organisasi kewartawannanya.

Nany Afrida Ketua umum Aliansi Jurnalis Indonesia (AJI) Indonesia menyatakan keprihatinannya, “Kami tidak tahu bagaimana proses awalnya, tiba-tiba sudah mendapat informasi ADP 2025 akan diselenggarakan Desember ini,” (aji.or.id).

Yang menjadi alasan Dewan Pers mengapa para jurnalis tidak dimasukan dalam nominasi penilaian anugerah tahun ini, Alasan yang dikemukakan adalah karena media saat ini tidak baik-baik saja, media sedang dalam kondisi tidak sehat. Ini alasan yang aneh, justru di saat sulit ini, penghargaan yang jujur dan berintegritas untuk jurnalis dan media adalah penting, memberi semangat dan meneguhkan. Bukan malah menghilangkan (aji.or.id).

Tentunya alasan dasar yang menjadi dasar pertimbangan Dewan Pers tersebut, tidak memberikan penjelasan logis yang dipahami oleh publik dan memerlukan gambaran data real atas alasan yang dikemukakan. Dimana dalam konteks anugerah ini sendiri peran jurnalis, media sangat berpengaruh dan berperan dalam menentukan perjalanan demokrasi dan komunikasi yang berlaku dalam suatu negara demokrasi.

Ketidakjelasan dalam penentuan nominasi dan alasan yang menjadi dasar dalam anugerah tahun ini, tentunya memberikan pertanyaan besar bagi seluruh insan pers itu sendiri akan keberadaan Dewan Pers yang selama ini menjadi lembaga independen didalam memberikan pembinaan, pengarahan maupun penguatan bagi seluruh organisasi pers di Indonesia.

Kembali ke esensi  Pers

Terkait dengan persoalan pemberian Anugerah Dewan Pers, sesuai dengan dasar regulasi yang menjadi aturan mainnya yaitu UU no 40 tahun 1999 setidaknya Dewan Pers kembali pada khitahnya sebagai lembaga independen yang senantiasa mementingkan kepentingan kehidupan pers secara umum di Indonesia. Artinya tugas pokok dan fungsinya tetap mengembangkan dan melindungi kehidupan Pers.

Secara teknis Dewan Pers berhak mengeluarkan peraturan Dewan Pers itu sendiri sebagai turunan dari UU Pers sekaligus sebagai  penjelasan dan arah kegiatan pers secara umum.

Selain itu terkait dengan hal  etika Jurnalistik Dewan Pers mempunyai kewajiban dalam mengawasi pelaksanaan Kode Etik Jurnalistik dan penyelesaian terhadap berbagai persoalan sengketa jurnalistik.

Gambaran diatas menegaskan dan menjelaskan kepada kita bahwa keberadaan Dewan Pers tidak dapat dipisahkan dengan ekosistem media, jurnalis dalam lingkup pers. Sebagai konsekuensi logisnya  dalam pemberian anugerah Dewan Pers pun, prioritas utama tentunya harus memasukan unsur-unsur dari ekosistem jurnalis dan media sebagai nominasi-nominasi yang layak untuk diberikan anugerah.

Sebagai salah satu organisasi Profesi jurnalis dan organisasi perlawanan terhadap pembredelan pers di era Orde Baru, merupakan Hal wajar ketika AJI Indonesia menyampaikan keberatan-keberatannya berupa penolakan atas ADP tahun ini.

Anugerah Dewan pers yang konsisten dengan integritas

ADP hanyalah sebuah penghargaan, namun bagi insan pers merupakan suatu nilai yang tidak dapat tergantikan dengan materi apapun. Karena didalamnya melekat semangat nilai-nilai profesionalisme jurnalis dan media yang menaunginya yang harus dijaga dan dipertahankan. Dimana pengorbanan nyawa sekalipun bagi para jurnalis adalah sebagai taruhannya.

Anugerah ini tidak hanya sekedar penghargaan semata, lebih dari itu merupakan spirit yang menjadi kekuatan hidup seluruh jurnalis dalam menjalankan fungsi utamanya sebagai agen pembaharu dalam informasi komunikasi sekaligus sebagai kekuatan keempat dalam sistem demokrasi.

Diharapkan konsistensi Dewan Pers dalam ADP tahun  ini, tentunya akan tetap melekat dengan nilai-nilai semangat, pengabdian, profesionalisme dan integritas seluruh insan pers dalam kepentingan bangsa yang lebih besar.

Tetap semangat dan berkontribusi yang terbaik bagi seluruh rekan jurnalis…

Redaksi Warta Perwira

 

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *