01.12.2025
Mengapa Proyek Jalan Masuk e-Katalog?
Foto: Proyek perbaikan jalan Pujowiyoto, Purbalingga, Jumat (21/11). (Dedi/wartaperwira.com)

WARTAPERWIRA.COM, Jumat (21/11) – Pemerintah Kabupaten Purbalingga kembali melaksanakan serangkaian proyek perbaikan jalan dengan total anggaran mencapai Rp 122 miliar pada tahun 2025. Namun terdapat satu hal yang perlu mendapat perhatian serius: sebagian proyek perbaikan jalan tersebut justru dilakukan melalui mekanisme e-Katalog, bukan tender terbuka sebagaimana lazimnya pekerjaan konstruksi.

Pilihan ini tentu sah secara regulasi, tetapi bukan berarti bebas dari pertanyaan publik. Sebab, tidak semua jenis pekerjaan konstruksi cocok dimasukkan ke dalam e-Katalog. Perbaikan jalan terutama yang melibatkan hotmix, betonisasi, konsolidasi tanah, dan pekerjaan teknis lainnya memerlukan perencanaan detail, pengukuran kondisi lapangan, dan pengawasan ketat. Sifat pekerjaan yang sangat variatif ini sering kali tidak dapat distandarisasi sebagaimana layaknya barang atau jasa umum dalam katalog elektronik.

Mekanisme e-Katalog memang menawarkan kecepatan. Namun kecepatan tidak boleh menyingkirkan prinsip dasar pengadaan: kompetisi yang sehat, transparansi harga, dan kualitas pekerjaan. Dalam sistem ini, pemerintah hanya memilih dari penyedia yang sudah terdaftar, tanpa proses kompetisi harga antarpeserta lelang. Akibatnya, publik tidak dapat mengetahui apakah harga yang dibeli adalah yang paling efisien dan apakah penyedia yang dipilih memiliki kompetensi teknis yang memadai.

Lebih jauh, penggunaan e-Katalog untuk proyek infrastruktur menimbulkan sejumlah pertanyaan mendasar:
Apakah penentuan volume pekerjaan sudah melalui survei teknis yang akurat?
Apakah spesifikasi pekerjaan jalan di setiap lokasi sudah distandardisasi?
Mengapa mekanisme tender terbuka tidak dipilih, padahal lebih kompetitif dan lebih transparan bagi publik?

Kritik ini bukan ditujukan kepada individu ataupun lembaga tertentu. Ini adalah ajakan untuk membuka diskusi sehat mengenai tata kelola pengadaan barang dan jasa, terutama ketika anggaran yang digunakan sangat besar dan menyangkut kepentingan mobilitas masyarakat luas. Publik berhak mengetahui alasan teknis dan administratif di balik keputusan memilih e-Katalog untuk pekerjaan jalan yang bernilai miliaran rupiah.

WartaPerwira menilai, kejelasan kebijakan ini penting demi menjaga kepercayaan masyarakat. Pemerintah daerah sebaiknya memberikan penjelasan terbuka mengenai dasar pemilihan skema e-Katalog, termasuk memastikan bahwa seluruh proses dilakukan sesuai prinsip good governance: efisien, akuntabel, kompetitif, dan bebas dari potensi konflik kepentingan.

Transparansi bukan hanya kewajiban hukum, tetapi kebutuhan publik. Dan setiap kebijakan pengadaan terutama yang menyangkut infrastruktur jalan selalu layak untuk diawasi, dikritisi, dan dievaluasi secara objektif.

( Redaksi Warta Perwira )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *