13.11.2025
Langkah Cepat Pemkab Purbalingga Patut Diapresiasi, Saatnya Konsisten Terapkan PP Nomor 28 Tahun 2024
Foto: Alun-Alun Purbalingga sebelum berlangsungnya acara konser, Sabtu (8/11). (dedi/wartaperwira.com)

WARTAPERWIRA.COM, Kamis (13/11) – Langkah Pemerintah Kabupaten Purbalingga mencopot banner iklan rokok di kawasan Alun-Alun Purbalingga layak mendapat apresiasi. Keputusan ini diambil setelah munculnya sorotan publik dan pemberitaan mengenai keberadaan banner promosi rokok di area publik yang berdekatan dengan tiga satuan pendidikan di sekitarnya.

Implementasi PP Nomor 28 Tahun 2024: Langkah Nyata Lindungi Anak dari Paparan Rokok

Pencopotan ini bukan sekadar tindakan administratif, tetapi juga mencerminkan tanggung jawab moral dan hukum pemerintah daerah dalam melindungi masyarakat, khususnya anak-anak dan remaja, dari paparan promosi produk adiktif.

Langkah tersebut juga sejalan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yang kini menjadi dasar hukum baru menggantikan PP Nomor 109 Tahun 2012.
Dalam aturan baru ini, pemerintah menegaskan larangan keras terhadap iklan, promosi, dan sponsor produk tembakau, termasuk banner atau media luar ruang di kawasan tanpa rokok, seperti fasilitas pendidikan, tempat anak bermain, tempat ibadah, dan fasilitas pelayanan kesehatan.

Bahkan, PP Nomor 28 Tahun 2024 menambahkan aturan radius larangan pemasangan iklan hingga 500 meter dari kawasan pendidikan dan tempat anak bermain. Ketentuan ini menegaskan bahwa perlindungan anak dari paparan produk tembakau bukan hanya tanggung jawab moral, tetapi juga kewajiban hukum yang harus ditegakkan oleh seluruh pemerintah daerah.

Kolaborasi Pemerintah, Media, dan Masyarakat Jadi Kunci Keberhasilan Pengendalian Iklan Rokok

Karena itu, tindakan cepat Pemkab Purbalingga menunjukkan sikap tanggap dan keseriusan dalam menerapkan regulasi nasional tersebut di tingkat lokal. Namun, tantangan berikutnya adalah konsistensi penegakan.

Penertiban di sekitar alun-alun hanyalah awal. Pemerintah daerah perlu memastikan pengawasan berkelanjutan di seluruh wilayah Purbalingga, termasuk di titik-titik strategis lain yang kerap dijadikan lokasi promosi rokok secara terselubung.
Selain itu, edukasi publik dan pengawasan partisipatif masyarakat perlu digalakkan agar ruang publik benar-benar bersih dari promosi produk berbahaya.

Setelah selesai acara konser di Alun-Alun Purbalingga, seluruh banner iklan rokok juga langsung dilepas oleh petugas. Tindakan cepat ini menunjukkan komitmen pemerintah daerah untuk tidak memberi ruang sedikit pun bagi pelanggaran aturan, bahkan di tengah kegiatan hiburan yang melibatkan banyak masyarakat.

Warta Perwira memandang langkah cepat Pemkab Purbalingga sebagai contoh positif dari kolaborasi antara kesadaran publik, media, dan pemerintah daerah.
Namun komitmen itu harus terus dijaga dengan konsistensi, karena pengendalian iklan rokok bukan sekadar urusan estetika kota, melainkan bagian penting dari perlindungan generasi muda dan investasi masa depan bangsa.

(Redaksi Warta Perwira)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *