
WARTAPERWIRA.COM, Minggu (9/11) – Langkah pemerintah daerah mencopot banner iklan rokok di sekeliling Alun-Alun Purbalingga patut diapresiasi. Setidaknya, penertiban itu menjadi tanda bahwa ada kesadaran terhadap pentingnya ruang publik yang sehat dan bebas dari promosi produk adiktif. Namun, pekerjaan belum selesai.
Iklan Rokok di Dekat Sekolah, Bukti Lemahnya Komitmen Penegakan Aturan
Faktanya, di sekitar SMPN 1 Purbalingga dan SMA Muhammadiyah 1 Purbalingga, sejumlah banner rokok masih terpasang dengan bebas. Padahal, Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 Pasal 449 dengan tegas melarang pemasangan iklan produk tembakau dalam radius 500 meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak. Aturan ini bukan sekadar angka di atas kertas melainkan bentuk tanggung jawab negara dalam melindungi generasi muda dari pengaruh industri rokok yang agresif.
Pertanyaannya, mengapa aturan ini seolah hanya ditegakkan setengah hati?
Apakah aparat pemerintah daerah tidak mengetahui lokasi pemasangan tersebut berada berdekatan dengan sekolah? Ataukah ada pembiaran yang disengaja karena kepentingan ekonomi dan pendapatan daerah dari pajak reklame?

Kontradiksi Moral dan Tanggung Jawab Pemerintah Daerah
Iklan rokok di sekitar sekolah adalah bentuk kontradiksi moral: di satu sisi pemerintah gencar mengkampanyekan hidup sehat dan pendidikan karakter bagi pelajar, namun di sisi lain ruang publik yang mereka lalui setiap hari justru dijejali pesan komersial dari industri yang merusak kesehatan.
Pemerintah daerah seharusnya tidak menunggu desakan publik untuk bertindak. Penegakan aturan semestinya dilakukan menyeluruh, bukan sekadar di titik-titik yang mudah terlihat. Jika di jantung kota seperti Alun-Alun saja sudah ada pelanggaran, bagaimana dengan wilayah lain yang jarang terpantau media?
Editorial ini bukan semata kritik, tapi ajakan untuk introspeksi. Sudah seharusnya pemerintah tidak berkompromi dalam hal perlindungan anak dan remaja. Tidak ada alasan ekonomi yang cukup kuat untuk menukar masa depan generasi muda dengan selembar baliho iklan rokok.
Jika Pemkab benar-benar ingin menegakkan aturan, maka bersihkan seluruh kawasan pendidikan dari pengaruh promosi tembakau.
(Redaksi Warta Perwira)