08.11.2025
Banner Iklan Rokok Mengelilingi Alun-Alun Purbalingga
Foto: Banner iklan rokok mengelilingi Alun-Alun Purbalingga, Sabtu (8/11). (dedi/wartaperwira.com)

WARTAPERWIRA.COM, Sabtu (8/11) – Alun-Alun Purbalingga adalah ruang publik yang menjadi simbol kebersamaan, tempat warga melepas penat, sekaligus wajah kota di mata pengunjung. Namun, dalam beberapa waktu terakhir, pemandangan di kawasan ini menuai sorotan.
Deretan banner iklan rokok mencolok di sekeliling dan berbagai sudut alun-alun, bahkan sebagian berada di jalur yang berdekatan dengan SMP Negeri 1 Purbalingga, SMA Muhammadiyah Purbalingga dan MTS Ushriyyah Purbalingga tiga satuan pendidikan yang menjadi lintasan utama para pelajar setiap hari.

Banner Iklan Rokok di Sekitar Kawasan Pendidikan Langgar Aturan Pemerintah

Kondisi ini menimbulkan pertanyaan mendasar: apakah ruang publik kita masih berpihak pada nilai edukatif dan kesehatan masyarakat, atau telah dikuasai kepentingan komersial semata?
Sebagai kota yang tengah berupaya menjadi Kota Layak Anak dan Kota Sehat, keberadaan iklan rokok di kawasan pendidikan jelas merupakan ironi yang mengkhawatirkan.

Padahal sudah jelas menurut Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012, iklan produk tembakau dilarang ditayangkan di area pendidikan dan radius tertentu di sekitarnya. Regulasi ini tidak hanya soal larangan administratif, melainkan wujud komitmen negara untuk melindungi anak-anak dari paparan promosi zat adiktif.

Perlu Pengawasan dan Komitmen Bersama Kawal Iklan di Ruang Publik

Namun kenyataan di lapangan menunjukkan hal berbeda. Banner rokok berdiri bebas di sekitar ruang publik yang ramai oleh anak-anak dan remaja. Sebuah situasi yang patut ditelusuri: apakah pemasangan tersebut telah melalui mekanisme izin yang sah, atau justru mengabaikan aturan yang berlaku?

Sebagai media yang berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik, Warta Perwira berkewajiban mengedepankan kebenaran faktual, independensi, dan kepentingan publik.
Oleh karena itu, redaksi akan menelusuri lebih lanjut persoalan perizinan dan pengawasan reklame rokok di kawasan Alun-Alun Purbalingga, dengan tetap mengedepankan asas verifikasi dan keberimbangan informasi dari seluruh pihak terkait baik pemerintah daerah, penyelenggara reklame, maupun masyarakat sekitar.

Kami menegaskan bahwa sorotan ini bukanlah bentuk penghakiman, melainkan ajakan reflektif agar semua pihak pemerintah, pelaku usaha, dan warga bersama menjaga ruang publik dari pesan-pesan komersial yang bertentangan dengan nilai pendidikan dan kesehatan.

Alun-Alun adalah wajah kota. Dan wajah itu seharusnya mencerminkan nilai, bukan iklan; moral, bukan komersial.

(Redaksi Warta Perwira)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *