
PURBALINGGA, WARTAPERWIRA.COM Rabu (4/11) – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dinpermasdes) Kabupaten Purbalingga memberikan klarifikasi atas pemberitaan sebelumnya terkait beredarnya surat yang memuat permintaan partisipasi dana sebesar Rp10 juta kepada desa-desa untuk kegiatan bersama Universitas Islam Negeri (UIN) Pekalongan.
Tak Ada Kerja Sama dengan UIN Pekalongan, Dinpermasdes Sebut Hanya Teruskan Informasi Program
Kepala Dinpermasdes Purbalingga, Eni Sosiatman, S.Sos., M.Si., menegaskan bahwa surat tersebut bukan merupakan inisiatif dinas, melainkan murni surat yang diteruskan dari UIN Pekalongan. Menurutnya, Dinpermasdes tidak menyelenggarakan kegiatan, tidak menjalin kerja sama, dan tidak ada paksaan bagi desa untuk mengikuti program tersebut.
“Kami hanya meneruskan surat dari UIN Pekalongan. Dinas tidak menyelenggarakan dan tidak bekerja sama dalam kegiatan itu. Menurut kami, langkah ini sudah benar karena sifatnya hanya penerusan informasi, dan tidak ada paksaan bagi desa untuk ikut,” ujar Eni Sosiatman kepada Warta Perwira, Rabu (4/11).
Sementara itu, Kepala Bidang Administrasi Pemerintahan Desa Dinpermasdes Purbalingga, Naning Purwanti, S.STP., memberikan penjelasan senada. Ia mengungkapkan bahwa surat dari UIN Pekalongan berawal dari rencana program Tri Dharma Perguruan Tinggi, yang akan dilaksanakan di beberapa kabupaten, termasuk Purbalingga.
“Awalnya UIN Pekalongan mengajukan program Tri Dharma Perguruan Tinggi di sejumlah kabupaten. Kemudian pada 27 Oktober 2025 diadakan rapat di Dinpermasdes Provinsi Jawa Tengah yang dihadiri oleh perwakilan seluruh kabupaten locus program, termasuk Purbalingga, serta unsur aparat penegak hukum dari kejaksaan dan kepolisian,” jelas Naning.
Naning menegaskan, Dinpermasdes Purbalingga tidak memiliki kerja sama langsung dengan UIN Pekalongan dan tidak menetapkan biaya apa pun kepada desa.
“Kemunculan angka Rp10 juta itu berasal dari pihak UIN Pekalongan. Kami di kabupaten hanya meneruskan surat tersebut tanpa penambahan atau perubahan isi. Tidak ada kerja sama resmi antara Dinpermasdes Purbalingga dengan UIN Pekalongan,” tegasnya.
Praktisi Hukum Soroti Kurangnya Kehati-hatian Dinpermasdes dalam Penerusan Surat UIN Pekalongan
Sementara itu, praktisi hukum Abdy Warsono, S.H., menilai bahwa langkah Dinpermasdes tetap mencerminkan kelalaian administratif dan kurangnya kehati-hatian birokrasi. Menurutnya, meski surat tersebut hanya diteruskan, isinya memuat potensi beban anggaran yang dapat menimbulkan dampak hukum bagi pemerintah desa.
“Dinpermasdes tledor dan tidak profesional. Tanpa kajian yang matang, dengan gampangnya meneruskan surat yang bisa berdampak hukum bagi desa. Anggaran seperti itu tidak bisa serta-merta disediakan karena harus melalui perencanaan sebelumnya,” ujar Abdy.
Ia menambahkan, meskipun surat tersebut telah dicabut, substansi isi surat menunjukkan adanya niat yang keliru dalam praktik administrasi pemerintahan.
“Walaupun surat sudah dicabut, niat jahat di surat itu sudah terlihat dengan adanya biaya Rp10 juta per desa. Saya berharap kepala dinas dievaluasi bahkan jika perlu mengundurkan diri sebagai bentuk tanggung jawab moral,” tandasnya.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut prinsip transparansi dan kehati-hatian dalam komunikasi antar lembaga. Surat dinas, meski bersifat penerusan, tidak seharusnya disebarkan tanpa kajian atau klarifikasi yang memadai, apalagi bila di dalamnya tercantum nominal uang.
( Redaksi Warta Perwira )
Catatan Redaksi:
Warta Perwira tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi lanjutan bagi pihak UIN Pekalongan serta instansi lain yang terkait dalam pemberitaan ini, sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.