
PURBALINGGA, WARTAPERWIRA.COM Senin (3/11) – Polres Purbalingga berhasil mengungkap kasus pembunuhan terhadap seorang perempuan di sebuah rumah kontrakan di Kelurahan Wirasana, Kecamatan Purbalingga. Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Purbalingga menangkap satu orang tersangka beserta sejumlah barang bukti yang diduga terkait peristiwa tersebut.
Kapolres Purbalingga, AKBP Achmad Akbar, dalam konferensi pers pada Senin (3/11), menjelaskan bahwa dugaan tindak pidana pembunuhan itu terjadi pada Senin malam (20/10), sekitar pukul 21.15 WIB, di sebuah rumah kontrakan di Jalan Tentara Pelajar, Kelurahan Wirasana.
“Korban berinisial W (45), warga Kelurahan Purbalingga Kidul. Korban tinggal di rumah kontrakan yang menjadi lokasi kejadian,” ungkap Kapolres didampingi Wakapolres Kompol Agus Amjat dan Kasat Reskrim AKP Siswanto.
Dari hasil penyelidikan, korban diketahui meninggal dunia akibat luka yang disebabkan oleh senjata tajam. Setelah melakukan serangkaian pemeriksaan dan pengumpulan bukti, tim penyidik berhasil mengidentifikasi pelaku dan melakukan penangkapan.
“Pada Jumat (31/10), tim Resmob Satreskrim Polres Purbalingga berhasil mengamankan terduga pelaku di wilayah Yogyakarta,” kata Kapolres.
Tersangka diketahui berinisial G (38), warga Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, perbuatan tersebut diduga dipicu oleh faktor emosi yang memuncak dalam hubungan pribadi antara korban dan tersangka.
“Dari hasil pendalaman, kami menyimpulkan bahwa pembunuhan dilakukan karena faktor emosi, dan ada indikasi perencanaan sebelumnya,” jelas Kapolres.
Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu buah kapak yang diduga digunakan dalam aksi tersebut, serta beberapa barang lain yang berkaitan dengan kejadian.
Terhadap tersangka, penyidik menerapkan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan berencana. Ancaman hukumannya adalah pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun.
Kapolres menambahkan, pihaknya akan terus melakukan pendalaman terhadap motif dan kronologi lengkap kasus tersebut.
“Proses hukum akan dijalankan sesuai ketentuan yang berlaku. Kami juga mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan tidak berspekulasi terhadap kasus ini,” pungkasnya.
(Humas Polres Purbalingga – Redaksi Warta Perwira)