
PURBALINGGA, WARTAPERWIRA.COM Rabu (29/10) – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Purbalingga berhasil membongkar kasus peredaran obat terlarang di wilayah Kabupaten Purbalingga. Dari pengungkapan ini, petugas mengamankan dua tersangka beserta 11.036 butir obat jenis psikotropika dan daftar G.
Wakapolres Purbalingga Kompol Agus Amjat Purnomo mengatakan, penangkapan dilakukan pada Jumat (24/10) sekitar pukul 07.30 WIB di tepi jalan wilayah Kelurahan Wirasana, Kecamatan Purbalingga.
“Dua tersangka yang kami amankan masing-masing berinisial SE (20), warga Kecamatan Kalimanah, dan KA (21), warga Kecamatan Padamara,” ungkap Kompol Agus dalam konferensi pers di Mapolres Purbalingga, Rabu (29/10).
Keduanya diduga tanpa hak memiliki, menyimpan, dan mengedarkan obat psikotropika serta sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar keamanan dan mutu.
![]()
Dari tangan para pelaku, petugas menyita 10.973 butir obat daftar G jenis Tramadol dan Hexymer, serta 63 butir obat psikotropika jenis Alprazolam dan Riklona. Selain itu, diamankan pula dua unit handphone, satu sepeda motor, tas ransel, kardus, dan kantong plastik hitam.
Menurut Kompol Agus, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai seseorang membawa paket diduga berisi narkoba. Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan menemukan seorang pria turun dari mobil travel sambil membawa tas dan kardus.
“Setelah diperiksa, pria tersebut berinisial SE. Dari dalam tasnya ditemukan ribuan butir obat terlarang. Ia mengaku membawa barang itu dari Jakarta untuk diserahkan kepada KA,” jelasnya.
Menindaklanjuti pengakuan tersebut, petugas langsung menangkap KA di lokasi berbeda. Dari hasil pemeriksaan, keduanya mengaku telah menjalankan bisnis haram ini selama sekitar dua bulan dan sudah tiga kali memesan obat terlarang dari kawasan Tanah Abang, Jakarta.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 62 Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dan/atau Pasal 435 jo Pasal 138 ayat (2) dan (3) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
“Para pelaku terancam hukuman penjara maksimal 12 tahun dan denda hingga Rp5 miliar,” tegas Wakapolres.
Kompol Agus juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam memerangi peredaran narkoba dengan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.
“Kami berkomitmen menjaga situasi kamtibmas yang kondusif dan bebas narkoba di Kabupaten Purbalingga demi menyelamatkan generasi muda menuju Indonesia Emas 2045,” pungkasnya.
(Humas Polres Purbalingga – Redaksi Warta Perwira)