09.12.2025
Edarkan Obat Terlarang, Warga Medan Ditangkap di Purbalingga
Foto: Konferensi pers, Jumat (17/10).

PURBALINGGA, WARTAPERWIRA.COM Jumat (17/10) – Seorang pria berinisial TS (52), warga asal Medan, Sumatera Utara, ditangkap Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Purbalingga karena diduga mengedarkan obat terlarang jenis psikotropika dan obat daftar G.

Penangkapan dilakukan pada Minggu (12/10) malam di sebuah ruko di Kelurahan Bojong, Kecamatan Purbalingga. Wakapolres Purbalingga Kompol Agus Amjat Purnomo menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat melalui layanan Call Center Polri 110.

“TS berdomisili di Kelurahan Mewek, Kecamatan Kalimanah. Ia membuka kios yang disamarkan sebagai toko kelontong untuk mengedarkan obat-obatan terlarang,” kata Wakapolres dalam konferensi pers, Jumat (17/10).

Dari lokasi, polisi menyita barang bukti berupa 18 butir Alprazolam, 20 butir Camlet Alprazolam, 8 butir Riklona Clonazepam, dan 1.418 butir obat daftar G.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 435 Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara atau denda hingga Rp5 miliar.

Selain kasus ini, selama Oktober 2025, Satresnarkoba juga mengungkap dua kasus lainnya: kepemilikan ganja di Kecamatan Purbalingga dan penyalahgunaan sabu di Kecamatan Karanganyar.

Polres Purbalingga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberantas peredaran narkoba dengan melapor melalui layanan 110 atau ke kantor polisi terdekat.

 

(Humas Polres Purbalingga – Redaksi Warta Perwira)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *