
WARTAPERWIRA.COM, 28 Agustus 2025 – Kekurangan guru kembali menjadi sorotan, kali ini di Kabupaten Purbalingga. Banyak sekolah dasar dan menengah terpaksa mencari jalan darurat dengan menghadirkan guru tamu sebagai solusi atas kekosongan pengajar. Sayangnya, solusi ini menghadapi kendala administratif: guru tamu belum tercatat dalam Dapodik (Data Pokok Pendidikan), sehingga gaji mereka tidak bisa dibayarkan melalui Dana BOS. Kondisi ini bukan hanya mempersulit sekolah, tapi juga melemahkan semangat para pendidik yang sudah berinisiatif membantu.
Persoalan ini seharusnya tidak dianggap sepele. Guru adalah ujung tombak pendidikan. Tanpa mereka, proses pembelajaran akan pincang, dan pada akhirnya, muridlah yang dirugikan. Fakta bahwa sekolah-sekolah harus memutar otak mencari guru secara mandiri menunjukkan bahwa sistem rekrutmen dan distribusi guru belum merata dan belum responsif terhadap kebutuhan riil di lapangan.
Guru Tamu Bukan Solusi Permanen
Guru tamu memang menjadi penolong dalam situasi darurat. Namun, menggantungkan proses pendidikan kepada mereka tanpa kepastian status dan jaminan pendanaan adalah bentuk pembiaran masalah yang lebih besar. Kekurangan guru seharusnya disikapi sebagai persoalan struktural yang membutuhkan solusi sistemik, bukan tambal sulam.
Kita memahami bahwa proses rekrutmen ASN dan PPPK memerlukan waktu serta mekanisme yang terencana. Tetapi kebutuhan di lapangan menuntut kebijakan yang lebih adaptif dan responsif. Pemerintah daerah dan pusat harus bergerak cepat dan tegas.
Saatnya Pemerintah Bertindak
Pertama, percepat pendataan serta penambahan formasi guru, khususnya di daerah yang sudah bertahun-tahun mengalami kekurangan tenaga pengajar. Kedua, evaluasi aturan penggunaan Dana BOS agar dapat mengakomodasi kondisi darurat seperti pembayaran insentif bagi guru tamu, dengan catatan disertai regulasi pelaksana yang tegas dan pengawasan ketat agar tidak menimbulkan pelanggaran aturan atau penyalahgunaan anggaran.
Lebih jauh lagi, dibutuhkan terobosan seperti skema penugasan sementara atau mekanisme registrasi terbatas bagi guru tamu agar mereka dapat diakui dalam sistem Dapodik, setidaknya untuk sementara, sampai proses rekrutmen formal selesai. Ini penting agar sekolah dapat memberikan hak mereka secara sah dan manusiawi.
Komite sekolah, tokoh masyarakat, dan dunia usaha juga dapat dilibatkan dalam mendukung keberadaan guru tamu, baik dalam bentuk insentif sukarela maupun dukungan fasilitas. Namun, tetap perlu ditegaskan: ini bukan solusi permanen, melainkan bentuk partisipasi sosial di tengah keterbatasan negara.
Pada akhirnya, guru bukan sekadar profesi. Mereka adalah fondasi dari masa depan bangsa. Menempatkan mereka dalam posisi serba tidak pasti justru melemahkan kualitas pendidikan. Saatnya pemerintah bertindak bukan hanya untuk merespons kekurangan guru, tapi juga membangun sistem pendidikan yang adil, berkelanjutan, dan berpihak pada hak anak untuk mendapatkan pengajaran yang layak.
(Redaksi Warta Perwira)