
Ilustrasi : Kecerdasan Artifisial (Dok : Pixabay)
JAKARTA, WARTAPERWIRA.COM-Dalam rangka akselerasi pengembangan dan pemanfaatan Kecerdasan artifisial KA) yang inklusif, berkelanjutan, aman dan bertanggung jawab, Kementerian Komunikasi dan Digital telah menyusun Buku Putih Peta Jalan Kecerdasan Artifisial Nasional dan Konsep Pedoman Etika Kecerdasan Artifisial.
Buku Putih Peta Jalan KA Nasional merupakan hasil keluaran dari Gugus Tugas Peta Jalan KA Indonesia yang beranggotakan 443 orang dan terdiri dari gabungan Pemerintahan, Akademisi, Industri, Komunitas/Masyarakat, dan Media.
Adapun secara bersamaan dengan hal tersebut, Komdigi juga telah menyusun Konsep Pedoman Etika Kecerdasan Artifisial sebagai upaya untuk memperkuat dan mengembangkan kebijakan etika KA yang saat ini sudah tersedia melalui Surat Edaran Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 9 Tahun 2023 tentang Etika Kecerdasan Artifisial.
Penyusunan Buku Putih ini menjadi pijakan dalam upaya pengambilan strategi kebijakan/regulasi yang akan ditempuh dalam menata kelola pengembangan dan pemanfaatan KA di Indonesia.
Konsultasi Publik Buku Putih Peta Jalan Kecerdasan Artifisial Nasional dan Konsep Pedoman Etika Kecerdasan Artifisial dimaksud untuk mendapat tanggapan dan masukan dari para pemangku kepentingan yang terkait untuk memperkaya materi Buku Putih Peta Jalan Kecerdasan Artifisial dan Konsep Pedoman Etika Kecerdasan Artifisial, sehingga dihasilkan kajian komprehensif dan akurat untuk mendukung Kecerdasan Artifisial di Indonesia.(dikutip Siaran Pers Komdigi RI 8/8/2025).
Dokumen Panduan Strategis dan Pijakan awal
Sementara itu menurut Dr. Kristina Nurhayati, M.Ikom akademisi Universitas Multimedia Nusantara Jakarta, Buku Putih Peta jalan dan Konsep Pedoman Etika KA ini merupakan dokumen panduan strategis dan merupakan pijakan awal sebelum pemerintah menetapkannya menjadi kebijakan resmi. “Buku Putih ini sebagai penunjuk arah, mengarahkan pengembangan teknologi ini agar manfaatnya maksimal sekaligus menjaga agar resikonya tetap dalam kendali.” Tuturnya.
Langkah Komdigi RI dalam penyusunan Buku Putih dan Konsep Pedoman Etika KA, menurutnya sudah seharusnya dilakukan karena perkembangan AI sangat cepat, tanpa arah yang jelas dapat beresiko dalam berbagai hal. Pelanggaran privasi, bias algoritma sampai pada dampak sosial, ekonomi dan budaya yang belum bisa diantisipasi saat ini.
Ada empat hal penting menurutnya dalam Buku Putih dan Konsep Pedoman Etika KA ini, Pertama menyatukan visi para pemangku kepentingan, Kedua kebijakan jangka panjang dan kebutuhan Indonesia pada sektor-sektor penting pendidikan, kesehatan, ketahanan pangan, budaya dan tata kelola pemerintahan, Ketiga memadukan aspek teknis dan etis sehingga pembahasan tidak hanya pada infrastruktur tetapi juga pada keamanan data dan perlindungan masyarakat, Keempat menjadi fondasi yang kuat bagi penyusunan regulasi yang jelas dan dapat diawasi.
“Harapan saya, setelah finalisasi buku Putih dan Konsep Pedoman Etika KA ini segera diterjemahkan kedalam regulasi yang tegas, memiliki mekanisme pengawasan yang efektif, disertai program literasi digital yang memadai, dengan begitu pengembangan AI di Indonesia dapat berjalan aman, berkelanjutan dan bertanggung jawab, sekaligus memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat.” Pungkasnya. Jakarta, Selasa (12/8/2025)
(Redaksi Warta Perwira)