
JAKARTA, WARTAPERWIRA.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) telah menyetujui pertimbangan Presiden Prabowo Subianto terkait pemberian abolisi Tom Lembong dan amnesti Hasto Kristiyanto serta 1.116 warga lainnya.
Keputusan ini diumumkan oleh Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad dalam konferensi pers di Gedung Nusantara III, DPR RI, Senayan, Jakarta, pada Kamis malam (31/7/2025), bersama Pimpinan Komisi III DPR RI, Menteri Sekretaris Negara, dan Menteri Hukum dan HAM.
Dasco menjelaskan, persetujuan tersebut merupakan hasil rapat konsultasi antara DPR dan pemerintah, yang melibatkan unsur pimpinan serta seluruh fraksi di DPR RI.
“DPR RI telah memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap Surat Presiden Nomor R43/PRES/07/2025 tanggal 30 Juli 2025, terkait pemberian abolisi kepada Saudara Tom Lembong,” ujar Dasco, politisi Fraksi Gerindra.
Selain itu, DPR RI juga menyetujui Surat Presiden Nomor R42/PRES/07/2025 mengenai pemberian amnesti kepada 1.116 narapidana, termasuk di antaranya Hasto Kristiyanto.
Menteri Hukum dan HAM Supratman Andi Agtas menyampaikan bahwa proses ini telah melalui tahapan verifikasi ketat dan uji publik. Dari 44 ribu usulan awal, hanya 1.116 orang yang memenuhi syarat pada tahap pertama. Tahap kedua direncanakan menyusul dengan estimasi 1.668 orang tambahan.
Dasar Pertimbangan Abolisi Tom Lembong dan Amnesti Hasto Kristiyanto dan 1.116 Warga Lainnya
Dalam unggahan resmi DPR RI melalui akun Instagram @dpr_ri, dijelaskan bahwa salah satu dasar utama pemberian abolisi dan amnesti ini adalah untuk menjaga persatuan nasional, khususnya dalam menangani perkara penghinaan terhadap Presiden dan makar tanpa senjata.
“Presiden sudah menyampaikan sejak awal kepada saya ketika diangkat sebagai Menteri Hukum, bahwa semangatnya adalah merangkul semua pihak demi semangat kebangsaan,” ujar Supratman
(Redaksi Warta Perwira)