02.08.2025
Editorial : Pentingnya Menghargai Hak Cipta, Kasus Mie Gacoan Bali

Ilustrasi Hak Cipta (Sumber : Freepik)

WARTAPERWIRA.COM– Sesuatu yang kita nikmati berupa produk apapun namanya mulai dari makanan, merk sampai  pada sebuah lagu dan musik adalah hasil Hak cipta seseorang ataupun sebuah kelompok berdasarkan  ide-ide maupun gagasannya yang dilakukan melalui sebuah proses panjang,  tentunya dalam proses tersebut tidaklah selamanya mulus. Banyak hal yang harus dihadapi dan dilewati oleh para pencipta hasil karya, berupa tantangan ataupun persoalan yang terkadang membuat turun semangat ataupun terjeda waktu dalam proses pembuatannya.

Ketika hasil karyanya berwujud berupa sebuah produk yang sudah jadi dan banyak dinikmati oleh masyarakat luas, tentunya merupakan suatu  kebahagiaan dan kebanggaan tersendiri yang sangat tak ternilai bagi pencipta. Ada suatu kepuasan batin yang sangat dirasakan dalam relung hatinya yang paling dalam. Artinya pengorbanan yang dilakukannya selama ini tidak sia-sia, bermanfaat dan berguna bagi masyarakat.

Apapun yang dihasilkan oleh sang pencipta, tentunya wajib dihargai oleh siapapun oleh pengguna atas hasil karya produknya. Penghargaan ini merupakan suatu “nilai hasil karya” yang diberikan pada pencipta. Namun sepertinya budaya masyarakat di negara kita terhadap suatu penghargaan hasil karya cipta seseorang belum sepenuhnya menjadi sebuah kesadaran personal maupun kolektif,  yang harus dilakukan pada semua pencipta  karya.

Kasus Mie Gacoan Bali

Kasus yang sedang hangat sekarang, tersandungnya Mie Gacoan di Bali  yang dikelola oleh waralaba PT Mitra Bali Sukses karena memutar lagu-lagu Indonesia dan Barat secara terus-menerus pada saat operasional layanan komersial berjalan. Yang menjadi persoalan adalah pemutaran lagu-lagu tersebut dilakukan diruang publik yang sifatnya terbuka dan komersial oleh sebuah restoran tanpa meminta ijin pada pencipta lagu dan tanpa membayar royalti. Estimasi kerugian akibat penggunaan tanpa izin ini disebut mencapai miliaran rupiah.

Informasi berita yang dilansir dari (detik.com, 21/7/2025) Direktur PT Mitra Bali Sukses, pemegang lisensi waralaba Mie Gacoan di Bali, I Gusti Ayu Sasih Ira ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran hak cipta. Penetapan ini dilakukan setelah proses penyidikan yang dilakukan sejak awal tahun 2025.

Masih dari sumber yang sama diatas. Kasus ini bermula dari pengaduan masyarakat (Dumas) yang diterima Polda Bali pada 26 Agustus 2024. Setelah dilakukan penyelidikan, kasus naik ke tahap penyidikan pada 20 Januari 2025. Hasil penyidikan mengarah pada Ira sebagai satu-satunya tersangka. Ia dianggap sebagai pihak yang paling bertanggung jawab dalam penggunaan musik secara ilegal di gerai tersebut.

Dalam Undang-undang Hak Cipta berdasarkan ketentuan Pasal 1, Pasal 4 sampai dengan Pasal 9 Undang-Undang No. 28 tahun 2014 tentang Hak Cipta (UUHC). Pemanfaatan lagu atau musik secara komersial tanpa ijin dianggap sebagai pelanggaran hak cipta. Sebaliknya apabila dilakukan  ijin sebelumnya baik pada pencipta melalui mekanisme pemenuhan kewajiban perjanjian dengan Lembaga Manajemen Kolektif dengan membayar royalti hal tersebut bukanlah suatu pelanggaran hak cipta sebagaimana dalam Pasal 87 Ayat 4 UUHC.(mediajustitia, 2/8/2022)

Kesadaran menghargai sebuah karya Hak Cipta

Sebuah kasus hak cipta tentunya menjadi sebuah kesadaran kolektif masyarakat yang harus dijadikan sebagai budaya positif didalam menghargai hasil karya seseorang. Betapa tinggi dan mahalnya nilai sebuah karya, karena menggali sebuah ide dan gagasan adalah merupakan hal yang tidak mudah bagi setiap orang, didalamnya melibatkan suatu proses dan banyak hal yang harus dilakukan oleh pencipta.

Kesadaran yang tumbuh dan dibangun oleh masyarakat akan sebuah hasil karya tentunya merupakan wujud dari penghargaan kita pada sebuah hasil karya seseorang dengan segala pengorbanannya. Jangan pernah berpikir bahwa, suatu produk adalah hal yang biasa dikonsumsi dalam bahasa umum masyarakat secara permisif. Namun dijadikan sebagai sebuah pemahaman bahwa didalam produk tersebut, mengandung nilai-nilai ide, gagasan, pengorbanan sang pencipta dengan segala persoalannya yang harus kita hargai.

Dalam ruang sederhana sebuah penghargaan tidak akan muncul dengan sendirinya, semuanya bisa diawali dari diri kita pribadi mengenai apa yang telah kita kerjakan  terhadap suatu hal. Kitapun ingin hasil jerih payah yang kita lakukan mendapatkan apresiasi baik dari keluarga, teman-teman maupun para sahabat kita. Merupakan kebanggaan yang sangat bernilai ketika hasil karya kita dinilai dengan hal-hal positif yang tentunya merupakan  kebahagiaan  bagi diri kita. Rasa ini tentunya sama dengan apa yang dirasakan oleh para pencipta hasil karya, sebuah proses dan hasilnya pada akhirnya akan di apresiasi oleh orang lain.

Melek dalam literasi Undang-Undang Hak Cipta no 28 tahun 2014, tentunya dijadikan acuan oleh kita baik sebagai pribadi maupun sebagai masyarakat yang sadar akan hukum, untuk senantiasa hati-hati dalam menggunakan sesuatu apapun yang sekiranya berhubungan dengan suatu produk, tentunya ada hasil karya seseorang didalamnya yang menciptakannya.

Jadikanlah kasus Mie Gacoan Bali  sebagai proses pembelajaran kita, penyadaran kita sebagai sebuah catatan penting dalam kehidupan kita untuk senantiasa menghargai hasil karya orang lain dan sadar akan aturan main yang ada berupa aturan Undang-Undang Hak Cipta.

(Redaksi Warta Perwira)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *