19.07.2025
Memaknai Ulang Konsep Pers Pancasila

Garuda Pancasila adalah lambang negara Republik Indonesia, dengan perisai 5 simbol Pancasila di tengahnya. Pers Pancasila adalah bagian dari Pancasila (Sumber : Freepik)

WARTAPERWIRA.COM-Sebagai sebuah ideologi, Pancasila adalah nilai-nilai dasar yang menjadi cara pandang, cara hidup seluruh bangsa Indonesia. Pancasila menjadi fondasi yang sangat prinsip, krusial dan menentukan. Sehingga 5 butir Pancasila yang dijadikan rujukan inti menjadi nilai-nilai yang menggambarkan bangsa Indonesia yang sebenarnya . Nilai-nilai dari Pancasila ini sebenarnya adalah nilai yang menjadi dasar dan menguatkan kehidupan bangsa Indonesia dalam keseharian, Baik dalam budaya nasional maupun internasional. Meminjam pemikiran Yudi Latif (2011) Pancasila adalah lima nilai fundamental yang diidealisasikan sebagai konsepsi tentang dasar (falsafah) negara, pandangan hidup dan ideologi kenegaraan bangsa Indonesia. Kelima nilai dasar itu adalah:

1.Ketuhanan Yang Maha Esa, 2.Kemanusiaan yang adil dan beradab,3.Persatuan Indonesia,4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam permusyawaratan dan perwakilan 5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Selain itu Pancasila lahir karena adanya keinginan kuat dari para pendahulu kita, foundingfather kita untuk senantiasa di jaga, dirawat dan dilaksanakan secara utuh dan konsekuen bagi generasi selanjutnya sebagai sebuah nilai warisan yang sangat luhur. Pancasila adalah warisan luhur yang dilahirkan dari renungan para foundingfather dalam perumusan dasar Negara Indonesia merdeka. Pancasila diangkat dari nilai-nilai asli masyarakat Indonesia yang terdapat adat istiadat, kebudayaan, dan agama yang terkandung pada pandangan hidup bangsa.

Dalam kehidupan pers, Pers Indonesia adalah Pers Pancasila dalam arti pers yang berorientasi pada sikap dan tingkah laku yang berdasarkan nilai-nilai Pancasila dan UUD 1945. Hakekat Pers Pancasila adalah pers yang sehat, yakni pers yang bebas dan bertanggung jawab, dalam menjalankan fungsinya sebagai penyebar informasi yang benar dan objektif, penyalur aspirasi rakyat dan kontrol sosial yang konstruktif.(Rasid, 2011).

Pemikiran diatas menegaskan pada kita bahwa, apa yang menjadi fungsi seluruh pers di Indonesia pada tataran praktiknya harus mencerminkan nilai-nilai yang ada dalam Pancasila tanpa kecuali.  UUD 1945 isinya merupakan cerminan nilai-nilai dasar dari Pancasila, begitu pula dengan UU no 40 tahun 1999 Pers pada pasal 2, tentang kemerdekaan pers wujud kedaulatan rakyat rujukannya ke UUD 1945.  Artinya semuanya saling berkaitan dan bersumber pada Pancasila, sehingga Pancasila merupakan sumber dari segala sumber hukum.

Apabila kita perhatikan dalam Kode Etik Jurnalistik (KEJ) poin-poin KEJ ini sebenarnya adalah cerminan dari nilai-nilai Pancasila dalam bentuk etik perilakunya wartawan. Nilai-nilai Pancasila inilah yang menjadi spirit proses jurnalistik bagi seluruh wartawan-wartawan kita.

Namun terkadang dalam tataran praktiknya tidak selalu sama dengan konsep ideal diatas. Persoalan-persoalan berupa kasus-kasus yang di alami oleh wartawan salah satunya adalah,  belum memadainya pemahaman akan nilai-nilai Pancasila yang terdapat didalam  KEJ. Sehingga memunculkan persoalan-persoalan yang mencederai profesi seorang wartawan.

Danarka Sasangka  dalam kompas (2020) memperkuat hal tersbut.  Persoalan tidak akan muncul ketika wartawan dan masyarakat memahami dan mengakui keberadaan etik jurnalistik yang membangun identitas profesional wartawan. Meski demikian, dalam berbagai kesempatan kita menemukan kecenderungan sebaliknya bahwa prosedur etik jurnalistik ini terlewatkan.

Pemaknaan ulang  Pers Pancasila baik secara penegasan konseptual dan konsistensi dalam pelaksanaannya wajib untuk ditelaah, dipahami dan dikaji ulang sebagai dasar kegiatan proses jurnalisme wartawan. Mengingat konsep Pers Pancasila  hanya ada dan satu-satunya diantara beberapa konsep besar pers dunia, yaitu Pers Liberalisme yang dianut oleh negara Barat dan Pers Komunisme -otoritarian yang masih dianut oleh Cina dan Korea Utara.

Hakiki Pers Pancasila dalam Pancasila

Hampir 32 tahun Pers Pancasila era orde baru  hanyalah jargon politiknya para penguasa, pers saat itu dikendalikan oleh penguasa secara penuh, tidak sesuai dengan politiknya penguasa pers di bredel – ditutup. Dalam konteks kekinian Pers Pancasilapun mengalami pengikisan nilai-nilai pancasila semenjak orde reformasi tahun 1998 dan lebih cenderung bebas dalam arti yang sebenarnya. Bahkan tidak jarang terjadi ketersinggungan, keberatan para pihak yang menjadi objek berita, akibat pemberitaan pers yang tidak taat azas pada KEJ.

Saatnya sekarang pers kita menata ulang kembali pada nilai-nilai dasar pandangan hidup bangsa kita yaitu Pancasila. Pemberitaan yang berorientasi pada nilai-nilai norma, moral dan selalu menjaga kondusifitas kehidupan beragama diletakan sebagai cerminan dari sila pertama.

Dalam sila kedua dimana pemberitaan harus senantiasa menempatkan kebebasan hak orang lain sesuai dengan martabatnya, sehingga penguatan dan kesadaran dalam keberimbangan pers tetap terjaga dengan baik.

Selanjutnya dalam sila ketiga, pemberitaan yang menempatkan kepentingan publik yang utama dalam kerangka menjaga utuhnya stabilitas nasional diatas kepentingan-kepentingan lainnya dalam independensi pers merupakan faktor yang tidak kalah pentingnya. Dimana opini publik yang di buat oleh pers senantiasa mengarahkan pada hal-hal untuk memperkuat integrasi bangsa secara positif dan konstruktif.

Sedangkan sila keempat, pers selalu menciptakan dan mengarahkan pentingnya masyarakat untuk senantiasa membiasakan berdialog, berkomunikasi dalam menyelesaikan persoalan-persoalan publik, dengan informasi pemberitaan yang objektif, benar dan jujur. Sebagai acuan bagi para pihak kelompok masyarakat  yang sedang bermasalah.

Sila kelima menempatkan pers untuk selalu memberikan ruang pemberitaan yang sama bagi kepentingan masyarakat secara umum, mulai dari golongan masyarakat marjinal sampai dengan masyarakat berada. Baik dalam kesetaraan hukum, hak azasi manusia maupun akses informasi.

Pers Pancasila sebagai bagian hidup wartawan

Pemaknaan ulang dalam kehidupan Pers Pancasila sangat diperlukan dalam rangka menjaga marwah, identitas dan ciri khas yang menjadi pembeda dengan pers-pers lainnya dalam lingkup global. Ditengah sesaknya informasi yang menerpa masyarakat, kita perlihatkan bahwa Pers Pancasila masih mempunyai ikatan kuat sebagai fondasi kita didalam menebarkan nilai-nilai Pancasila melalui berbagai liputan berita yang senantiasa mampu memberikan pencerahan dan penguatan bagi masyarakat. Terutama didalam merawat dan menjaga kondisi masyarakat kita dalam suasana harmoni, tertib dan damai secara utuh melalui peran dan fungsi para  Wartawan Indonesia.

Sejatinya, bukan bagaimana konsep Pers Pancasila itu di maknai ulang, lebih dari itu adalah bagaimana nilai-nilai Pancasila menjadi bagian hidup yang tidak  terpisahkan bagi seluruh wartawan di Indonesia. Dalam menjalani tugas dan fungsinya sebagai seorang jurnalis Indonesia seutuhnya.

Semoga..

(Redaksi Warta Perwira)

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *