
PURBALINGGA, WARTAPERWIRA.COM – Pemerintah Kabupaten Purbalingga mengajukan perubahan terhadap Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun Anggaran 2025. Rancangan tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Purbalingga yang digelar pada Senin (7/7/2025), dipimpin Ketua DPRD HR Bambang Irawan, serta dihadiri oleh Bupati Purbalingga Fahmi Muhammad Hanif, Wakil Bupati Dimas Prasetyahani, para Wakil Ketua dan Anggota DPRD, serta jajaran Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Dalam sambutannya, Bupati Fahmi menjelaskan bahwa perubahan KUA-PPAS merupakan bagian dari proses penyesuaian terhadap penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang APBD Tahun 2025. Hal ini sejalan dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, yang memungkinkan dilakukannya perubahan kebijakan berdasarkan dinamika pemerintahan dan capaian kinerja.
“Dengan memperhatikan capaian kinerja tahun 2024 dan evaluasi pelaksanaan APBD hingga semester pertama 2025, maka perlu dilakukan penyesuaian terhadap kebijakan maupun prioritas pembangunan,” ungkap Bupati.
Purbalingga Pendapatan Daerah Turun, PAD Justru Meningkat
Dalam rancangan perubahan tersebut, pendapatan daerah direncanakan turun sebesar Rp5,57 miliar atau 0,27 persen dari target APBD Murni 2025, sehingga menjadi Rp2,09 triliun. Penurunan ini dipengaruhi oleh beberapa faktor, antara lain:
- Pengurangan Dana Alokasi Umum (DAU) spesifik bidang pekerjaan umum
- Penyesuaian Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik bidang irigasi
- Perhitungan ulang sisa DAK nonfisik 2024
- Penurunan alokasi bantuan keuangan dari Pemerintah Provinsi Jawa Tengah
Namun demikian, sektor Pendapatan Asli Daerah (PAD) menunjukkan kinerja positif dengan kenaikan sebesar Rp36,01 miliar atau 8,99 persen, menjadi Rp436,41 miliar.
Belanja Naik, Defisit Bertambah, Fokus Tetap pada Pelayanan Publik
Sementara itu, belanja daerah direncanakan naik sebesar Rp35,14 miliar atau 1,67 persen, sehingga total belanja menjadi Rp2,14 triliun. Kenaikan belanja ini diprioritaskan untuk:
- Belanja wajib dan periodik
- Belanja mengikat
- Program yang langsung berdampak pada masyarakat
“Belanja diarahkan untuk mendukung pencapaian target pelayanan publik dan pelaksanaan prioritas kepala daerah 2025–2029, termasuk program Alus Dalane Kepenak Ngodene,” jelas Bupati Fahmi.
Sektor yang menjadi perhatian dalam alokasi belanja antara lain:
- Pendidikan dan kesehatan
- Perlindungan sosial
- Pembangunan desa
- Penguatan kelembagaan
- Penguatan nilai-nilai keagamaan
Seiring kenaikan belanja, defisit anggaran juga meningkat menjadi Rp54,6 miliar, naik sekitar Rp40,7 miliar dari semula. Pemerintah Kabupaten berencana menutup defisit ini melalui pembiayaan daerah sebesar Rp54,64 miliar, yang terdiri dari:
- Penerimaan pembiayaan: Rp55,71 miliar
- Pengeluaran pembiayaan: Rp1,06 miliar
Harapan untuk Pembahasan dan Persetujuan Bersama
Di akhir penyampaiannya, Bupati menyampaikan harapan agar rancangan nota kesepakatan perubahan KUA-PPAS Tahun 2025 dapat dibahas secara seksama dan disepakati bersama sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kami mohon agar rancangan nota kesepakatan ini dapat dibahas bersama DPRD, sehingga pada waktunya bisa disetujui menjadi dasar penyusunan Perubahan APBD Tahun 2025,” pungkasnya.
Pengajuan perubahan ini mencerminkan langkah adaptif dan responsif Pemerintah Kabupaten Purbalingga dalam menyesuaikan arah kebijakan pembangunan dengan kondisi aktual dan kebutuhan masyarakat. Hal ini juga menjadi bagian dari upaya meningkatkan transparansi, efisiensi, dan efektivitas tata kelola anggaran publik.
( dhs/Kominfo – Redaksi Warta Perwira )