05.07.2025
Tim Warta Perwira saat mengonfirmasi terkait PTSL kepada Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Purbalingga, Bapak Adcha, pada Kamis (26/6). (Foto: Dedi/wartaperwira.com)
Tim Warta Perwira saat mengonfirmasi terkait PTSL kepada Kepala ATR/BPN, Bapak Adcha, pada Kamis (26/6). (Foto:Dedi/wartaperwira.com)

PURBALINGGA, WARTAPERWIRA.COM – Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang telah dilaksanakan di berbagai desa di Kabupaten Purbalingga kembali menjadi perhatian publik. Temuan lapangan mengenai dugaan pungutan biaya di luar ketentuan terus bermunculan dan menimbulkan berbagai pertanyaan di masyarakat.

Tanggapan ATR/BPN Purbalingga soal Program PTSL di Purbalingga

Tim Warta Perwira yang berupaya mengonfirmasi langsung kepada Kepala Kantor Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Purbalingga, Bapak Adcha, Kamis, (26/6). Dalam pernyataannya, beliau menyebutkan bahwa secara administratif, pelaksanaan program PTSL di Kabupaten Purbalingga untuk tahun ini telah selesai.

“Alhamdulillah program ini sudah selesai tahun ini. Namun mengenai informasi dan temuan di lapangan seperti yang disampaikan, saya belum bisa memberikan komentar lebih jauh karena perlu mempelajari terlebih dahulu. Saya juga baru mutasi ke Purbalingga sekitar dua bulan ini,” ujarnya kepada Warta Perwira.

Lebih lanjut, Adcha menjelaskan bahwa Koordinator PTSL Kabupaten Purbalingga, Bapak Ilham, saat ini sedang menjalankan ibadah umroh dan masih dalam masa cuti. Oleh karena itu, pihak ATR/BPN belum dapat memberikan tanggapan resmi secara menyeluruh.

Meski pernyataan tersebut menunjukkan kehati-hatian, masyarakat berharap ATR/BPN tetap hadir dan aktif dalam merespons dinamika di lapangan. Sebagai lembaga teknis yang menjadi ujung tombak dalam pelaksanaan PTSL, keberadaan dan sikap ATR/BPN sangat dibutuhkan untuk memberikan kejelasan serta menjaga integritas program nasional ini.

ATR/BPN memastikan akan segera merespons temuan tersebut. “Kami berkomitmen untuk terbuka dan akan segera mengundang pihak Warta Perwira untuk berdiskusi dan memberikan tanggapan resmi” tambah Kepala ATR/BPN. Namun demikian hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi yang disampaikan oleh pihak ATR/BPN Purbalingga kepada media Warta Perwira.

Sejumlah kalangan, termasuk praktisi hukum dan notaris-PPAT, sebelumnya telah menyuarakan pentingnya validasi yang ketat dalam penerbitan sertifikat PTSL. Mereka mengingatkan bahwa jika sertifikat diterbitkan tanpa dasar hak yang kuat, maka potensi sengketa di kemudian hari akan sulit dihindari.

Warta Perwira memahami proses transisi kepemimpinan di internal instansi pemerintah, namun tetap berharap agar ATR/BPN Purbalingga dapat segera memberikan keterangan resmi dan melakukan penelusuran lebih lanjut terhadap informasi-informasi yang beredar. Langkah klarifikasi dan tindak lanjut akan menjadi bentuk nyata dari komitmen lembaga dalam menjaga kepastian hukum dan keadilan bagi seluruh warga.

(Redaksi Warta Perwira)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *