24.08.2025
625 Pengaduan Diterima Dewan Pers, Meningkatnya Kesadaran Publik & Tantangan Bagi Pers

Foto : Dewan Pers (Dok : dewanpers.or.id)

JAKARTA,WARTAPERWIRA.COM – Selama tahun 2025 periode Januari – Juni Dewan Pers menerima pengaduan dari masyarakat terhadap pemberitaan media sebanyak 780 pengaduan. Dalam kurun empat tahun mengalami kenaikan yang cukup siginifikan.  Hal ini menandakan terjadi suatu dinamika hubungan yang lebih intens antara media dengan masyarakat secara kritis, terbuka dan dihadapkan pada tantangan yang perlu disikapi oleh media.

Dua hal  menjadi catatan penting bagi Dewan Pers adalah, semakin sadar dan kritisnya masyarakat terhadap pemberitaan yang dianggap belum mematuhi rambu kode etik jurnalistik dalam keakuratan dan keberimbangan. Dalam aspek lain tingkat kepatuhan media daring pada standar Etik Jurnalistik belum sepenuhnya dijalankan  dilapangan ketika menjalankan fungsi jurnalistik, pengaduan masyarakat menggambarkan hal tersebut, menurut keterangan Ketua Komisi Pengaduan Penegakan Etika Pers Dewan Pers. Muhammad Jazuli. Jakarta, 5 /8/2025.

Berdasarkan catatan diterima Dewan Pers, pada bulan Juni tahun ini (2025) adalah  sebanyak 199 pengaduan, merupakan laporan pengaduan tertinggi sejak tahun 2022.  Sebagian diantaranya telah ditangani dan diselesaikan sebanyak 191 pengaduan, sisanya dalam proses klarifikasi dan penyelesaian.

Dari laporan pengaduan yang diterima 90 persen berasal dari pemberitaan berbasis internet, pengaduan masuk pada kanal-kanal digital yang disediakan oleh Dewan Pers melalui Layanan Pengaduan Elektronik (LPE), surat elektronik dan layanan hotline.

Dewan Pers beracuan pada Kode Etik Jurnalistik

Sebagian pengaduan melibatkan media-media besar seperti pemberitaan Tempo.co mengenai kasus “Poles-Poles Beras Busuk” Dalam pemberitaan tersebut Kementerian Pertanian  keberatan dan mengajukan pengaduan, pengaduannya adalah tampilan visualisasi dan narasi cenderung melebih-lebihkan fakta dan menghakimi. Dewan Pers melihat pemberitaan tersebut melanggar Kode Etik Jurnalistik pasal 1 dan 3. Perubahan judul visual, penambahan catatan klarifikasi, moderasi komentar pembaca dan permintaan maaf dari redaksi Tempo. Untuk itu rekomendasi dikeluarkan oleh Dewan Pers.

Kasus lainnya yang mencuat berasal dari Taman safari Indonesia (TSI) mengadukan 14 media daring, beberapa diantaranya media besar Kompas.com, Detik.com dan Tirto.id. Laporan yang diadukan mengenai TSI yang disudutkan  secara tidak objektif dengan Oriental Circus Indonesia (OCI). Berita-berita tersebut menurut TSI merugikan nama baik lembaga dan menggiring opini pubik secara sepihak.

Pengaduan kali ini agak berbeda dan menarik beberapa diantaranya pengaduan dari mahasiswa, kanal yang disediakan dijadikan saluran pengaduan dan dijadikan sebagai tugas akademik. Diketahui beberapa media menjadi objek pengaduan secara berulang dengan  pelanggaran yang sama. Artinya bahwa sebagian media selama ini belum terlihat melakukan pembenahan dan perbaikan secara serius dan konsisten.

Dewan Pers konsisten dengan komitmen

Atas peningkatan laporan pengaduan, catatan reflektif dilakukan oleh Dewan Pers. Bahwa tingginya literasi media membawa pengaruh signifikan pada masyarakat dalam menyikapi pemberitaan-pemberitaan yang menyesatkan dan tidak adil, menjadi lebih aktif dan kritis dalam pemberitaan. Selain itu menurunnya kualitas pemberitaan memberi andil pengaruh pada meningkatnya laporan pengaduan dari masyarakat. Judul clickbait, bercampur aduknya antara fakta dan opini menyebabkan meningkatnya ketidakpuasaan publik. Ada juga media yang tunduk pada kepentingan politik ekonomi pemiliknya.

Sebagai bentuk komitmen dalam tantangan ini, Dewan Pers tetap konsisten dalam memberikan penguatan pada pers di Indonesia, salah satunya memperluas program Sertifikasi Kompetensi Wartawan. Tercatat 12.936 wartawan yang telah tersertifikasi, diantaranya 4500 wartawan yang mengikuti uji kompetensi dalam tiga tahun terakhir. Hal lain adalah mengawas langsung terhadap pemberitaan-pemberitaan media dilapangan, tanpa harus menunggu laporan masuk. Proaktif dilakukan ketika menemukan berita-berita yang tidak sesuai dengan etika, diantaranya berita sensualisme dan pornografi.

Upaya strategis lainnya berupa peluncuran Mekanisme Nasional Keselamatan Pers 24 Juni 2025. Dalam bentuk kerja sama dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dan Komnas Perempuan. Kerjasama ini mengarah pada bentuk pencegahan, perlindungan langsung dan penegakan hukum terhadap pelaku kekerasan pada jurnalis.

Akurasi, keberimbangan, dan independensi. Konfirmasi, klarifikasi, serta penghormatan terhadap hak jawab dan koreksi menjadi budaya dalam setiap ruang redaksi. Merupakan kewajiban yang harus dilakukan oleh semua pers baik sebagai tanggung jawab sosial maupun sebagai pilar demokrasi. Demikian dalam laporan penutupnya Dewan Pers.

(Dikutip – Dewan Pers) Warta Perwira

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *